EMA SUNDARI
10208434
4EA10
NORMA – NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA DAN BERNEGARA
Berikut di bawah ini adalah
beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma
memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam
bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan
sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah
norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang
mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu
yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing.
Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum
dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang
mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang
hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan
kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
4. Norma
Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal
dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah
pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum
dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini
diantaranya ialah :
- “Kamu
tidak boleh mencuri milik orang lain”.
- “Kamu
harus berlaku jujur”.
- “Kamu
harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
- “Kamu
dilarang membunuh sesama manusia”.
Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam
bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama,
kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah
sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah
itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu
saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga
saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh”
diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga
berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya
kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya.
Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain
pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum
yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki
sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan
sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya
peraturan perundang - undangan.
MACAM –
MACAM ETIKA SECARA UMUM
Etika secara
umum dapat dibagi menjadi :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas
mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya
mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan
khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip
moral
dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai
perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang
dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara
bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta
prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap
dirinya
sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku
manusia sebagai anggota umat manusia.
Dalam
membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau
etis, yaitusama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis,
ialah manusia secara utuh danmenyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam
rangka asas keseimbangan antara kepentinganpribadi dengan pihak yang lainnya,
antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhlukberdiri sendiri
dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai¬-nilai atau
norma-normayang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991:
23), sebagai berikut:
Etika Deskriptif
Etika yang
menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta
apa yangdikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai.
Artinya Etika deskriptif tersebutberbicara mengenai fakta secara apa adanya,
yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatufakta yang terkait
dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa
tentangkenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu
masyarakat yang dikaitkan dengankondisi tertentu memungkinkan manusia dapat
bertin¬dak secara etis.
Etika Normatif
Etika yang
menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh
manusiaatau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang
bernilai dalam hidup ini. JadiEtika Normatif merupakan norma-norma yang da¬pat
menuntun agar manusia bertindak secara baikdan meng¬hindarkan hal-hal yang
buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlakudi
masyarakat.
Dari
berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga (3)jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
à Jenis
pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan
tentang nilai baikdan buruk dari perilaku manusia.
àJenis
kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya
perilakumanusia dalam kehi¬dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat
kenyataan bahwa ada keragamannorma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat,
akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
àJenis
ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan
evaluatif yanghanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia.
Dalam hal ini tidak perlumenunjukkan adanya fakta, cukup informasi,
menganjurkan dan merefleksikan.Definisi etika ini lebihbersifat informatif,
direktif dan reflektif.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran
- Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
- Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
sebanding
- Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional
objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak.
Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis
haruslah melahirkan suatu win-win solution
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis
atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau
nama baik perusahaan
6. Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat
dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam
niat jahat perusahaan itU
7. Prinsip
hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut
melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Berikut ini adalah 10 Prinsip di
dalam menerapkan Etika Bisnis yang positif :
1. Etika Bisnis itu dibangun
berdasarkan etika pribadi.
Tidak ada
perbedaan yang tegas antara etika bisnis dengan etika pribadi. Kita dapat
merumuskan etika bisnis berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang kita yakini
sebagai kebenaran.
2. Etika Bisnis itu berdasarkan pada
fairness.
Apakah
kedua pihak yang melakukan negosiasi telah bertindak dengan jujur? Apakah
setiap konsumen diperlakukan dengan adil? Apakah setiap karyawan diberi
kesempatan yang sama? Jika ya, maka etika bisnis telah diterapkan.
3. Etika Bisnis itu membutuhkan
integritas.
Integritas
merujuk pada keutuhan pribadi,kepercayaan dan konsistensi. Bisnis yang etis
memperlakukan orang dengan hormat, jujur dan berintegritas. Mereka menepati
janji dan melaksanakan komitmen.
4. Etika Bisnis itu membutuhkan
kejujuran
Bukan
jamannya lagi bagi perusahaan untuk mengelabuhi pihak lain dan menyembunyikan
cacat produk. Jaman sekarang adalah era kejujuran. Pengusaha harus jujur
mengakui keterbatasan yang dimiliki oleh produknya.
5. Etika Bisnis itu harus dapat
dipercayai.
Jika
perusahaan Anda terbilang baru, sedang tergoncang atau mengalami kerugian, maka
secara etis Anda harus mengatakan dengan terbuka kepada klien atau stake-holder
Anda.
6. Etika Bisnis itu membutuhkan
perencanaan bisnis.
Sebuah
perusahaan yang beretika dibangun di atas realitas sekarang, visi atas masa
depan dan perannya di dalam lingkungan. Etika bisnis tidak hidup di dalam ruang
hampa.Semakin jelas rencana sebuah perusahaan tentang pertumbuhan, stabilitas,
keuntungan dan pelayanan, maka semakin kuat komitmen perusahaan tersebut
terhadap praktik bisnis.
7. Etika Bisnis itu diterapkan
secara internal dan eksternal.
Bisnis
yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat
dan adil. Etika juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi,
di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan, buruh,
pemasok, pemodal dll. Singkatnya, ruang lingkup etika bisnis itu universal.
8. Etika Bisnis itu membutuhkan
keuntungan.
Bisnis
yang beretika adalah bisnis yang dikelola dengan baik, memiliki sistem kendali
internal dan bertumbuh. Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada
saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya
rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.
9. Etika Bisnis itu berdasarkan
nilai.
Perusahaan
yang beretika harus merumuskan standar nilai secara tertulis. Rumusan ini
bersifat spesifik, tetapi berlaku secara umum. Etika menyangkut norma, nilai
dan harapan yang ideal. Meski begitu, perumusannya harus jelas dan dapat
dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari.
10. Etika Bisnis itu dimulai dari
pimpinan.
Ada
pepatah, “Pembusukan ikan dimulai dari kepalanya.” Kepemimpinan sangat
berpengaruh terhadap corak lembaga. Perilaku seorang pemimpin yang beretika
akan menjadi teladan bagi anak buahnya.
Hal yg terpenting bagi pelaku
bisnis adalah bagaimana menempatkan etika pada kedudukan yg pantas dalam
kegiatan bisnis yg berorientasi pada norma-norma moral.
Dalam melaksanakan kegiatan
bisnisnya selalu berusaha berada dalam kerangka etis, yaitu tidak merugikan
siapapun secara moral.
Ada 2 prinsip yg dapat
digunakan sebagai acuan dimensi etis dalam pengambilan keputusan :
1.
Prinsip Konsequentialis : Konsep etika ini berfokus pada
konsekuensi dari pengambilan keputusan yg dilakukan seseorang. Ini artinya,
penilaian apakah sebuah keputusan dapat dikatakan etis atau tidak, hal itu
tergantung pada konsekuensi dari keputusan tsb.
2.
Prinsip Non-Konsequentialis : Konsep etika ini berdasarkan
penilaian pada rangkaian peraturan yg digunakan sebagai petunjuk/panduan
pengambilan keputusan. Penilaian etis lebih didasarkan pada alasan, bukan pada
akibatnya.
PENGERTIAN
STAKEHOLDERS
Istilah
stakeholders sudah sangat populer. Kata ini telah dipakai oleh banyak pihak dan
hubungannnya dengan berbagi ilmu atau konteks, misalnya manajemen bisnis, ilmu
komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain.
Lembaga-lembaga publik telah menggunakan secara luas istilah stakeholder ini ke
dalam proses-proses pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana,
stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau
pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana.
Freeman
(1984) mendefenisikan stakeholders sebagai kelompok atau individu yang dapat
mempengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
Sedangkan Biset (1998) secara singkat mendefinisikan stakeholder sebagai orang
dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini
sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagaimana dikemukakan Freeman
(1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap
issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan pengaruh yang
dimiliki mereka.
Berdasarkan
kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu,
stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder
primer, sekunder dan stakeholder kunci.
Stakeholder utama (primer)
Merupakan
stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu
kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama
dalam proses pengambilan keputusan. Misalnya masyarakat dan tokoh masyarakat,
masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi
akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan
kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Sedangkan tokoh
masyarakat adalah anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah
itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat. Di sisi lain,
stakeholders utama adalah juga pihak manajer Publik yakni lembaga/badan publik
yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
Stakeholder pendukung (sekunder)
Adalah
stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap
suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan
keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap
masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Yang termasuk dalam stakeholders ini
misalnya lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki
tanggung jawab langsung, lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi
tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan, Lembaga
swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai
dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk
organisasi massa yang terkait). Perguruan Tinggi yakni kelompok akademisi ini
memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta
Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka juga masuk dalam kelompok
stakeholder pendukung.
Sedangkan Stakeholder kunci
Merupakan
stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan
keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai
levelnya, legislatif dan instansi. Misalnya, stakeholder kunci untuk suatu
keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten adalah Pemerintah
Kabupaten, DPR Kabupaten serta dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS
Dikembangkan pertama kali oleh Jeremi Bentham
(1748 -1832).
Adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya
suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral.
Utilitarianisme berpegang kepada prinsip bahawa seseorang itu sepatutnya
melakukan sesuatu tindakan yang akan menghasilkan kebaikan yang paling banyak
kepada setiap orang atau kebahagiaan yang paling banyak kepada sejumlah insan
yang paling ramai. Kebahagiaan yang dimaksudkan ialah kesenorokan (sesuatu yang
bukan bersifat moral).
Jenis dan
Ciri-ciri:
Utilitarianisme menggangap bahawa sesuatu perbuatan baik atau jahat
bolehnya disukat. Pada peringkat paling
rendah dipanggil ‘act utilitarinisme’. Kita harus bertanya kepada diri sendiri
mengenai kesan akibat sesuatu tindakan dalam keadaan tertentu ke atas
pihak-pihak yang terlibat sebelum sebarang tindakan diambil. Sekiranya tindakan
tersebut menghasilkan kebaikan maka ia dianggap betul.
Jenis-jenis
Utilitarianism:
* Act utilitarianism:
Ciri yang pertama adalah merekodkan akibat sesuatu perbuatan sama ada
bermoral atau sebaliknya berdasarkan kajian kes. Ciri ini dipanggil act
utilitarianism. Misalnya aktiviti riadah dengan menonton televisyen mungkin
dianggap tidak bermoral kerana masa tersebut sepatutnya digunakan untuk
melakukan kerja-kerja yang bermanfaat seperti kerja kebajikan.
* Hedonistic utilitarianism:
Ciri yang kedua pula ialah mengambil kira kegembiraan, kesan daripada
suatu tindakan dianggap bermoral. Ini kerana Bentham berpendapat, untuk
menentukan benar atau salah (moraliti) tingkah laku individu, ianya perlu
mengambil kira kesan dan akibatnya. Misalnya tindakan atau perbuatan yang boleh
meningkatkan ciri kesetiaan dan persahabatan, sehingga mencetuskan ciri
kegembiraan. Memutuskan persahabatan tetapi membahagiakan kedua-dua pihak yang
terlibat adalah suatu yang dianggap bermoral.
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
- Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Analisis Keuntungan
dan Kerugian
•
Dalam Etika Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dg
semua orang yg terkait, shg analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi
semata-mata tertuju langsung pd keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka Etika bisnis:
•
Pertama, keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yg dianalisis tidak
dipusatkan pd keuntungan dan kerugian perusahaan.
•
Kedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dlm kerangka
uang.
•
Ketiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang
Nilai Positif
Etika Utilitarianisme
•
Pertama, Rasionalitas.
•
Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
•
Ketiga, Universalitas
•
Kelemahan Etika Utilitarianisme
•
Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan
praktis akan menimbulkan kesulitanyg tidak sedikit
•
Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu
tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh
berkaitan dg akibatnya.
•
Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik
seseorang
•
Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
•
Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling
bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara
ketiganya
•
Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu
dikorbankan demi kepentingan mayoritas
SYARAT BAGI
TANGGUNG JAWAB MORAL, STATUS PERUSAHAAN, SERTA ARGUMENT YANG MENDUKUNG DAN
MENENTANG PERLUNYA KETERLIBATAN SOSIAL PERUSAHAAN
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
• Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
• Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun
namanya
• Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu
Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business
Ethics, hlm.153), yaitu:
• Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum,
karena itu ada hanya berdasarkan hukum
• Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan
diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan
sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to
Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970)
Lingkup Tanggung jawab Sosial
• Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang
berguna bagi kepentingan masyarakat luas
• Keuntungan ekonomis
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan
Sebesar-besarnya
• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
• Biaya Keterlibatan Sosial
• Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
• Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
• Terbatasnya Sumber Daya Alam
• Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
• Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
• Keuntungan Jangka Panjang
Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
• Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional,
termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi
• Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan
ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu
• Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi
demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik,
salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial
perusahaan adalah Audit Sosial
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan secara sama oleh
negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat
dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status
dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan
sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
- Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh
negara.
- Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum
atau negara.
- Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan
kelompok tertentu.
- Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Keadilan Komutatif
1. Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg
satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu
dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis
dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu
dg lainnya.
4. Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan
tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara
pihak-pihak yg terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
Keadilan Distributif
- Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi
ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut
pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan.
-
Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil
itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
- Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum
ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
- Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan
pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh
warga negara.
- Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai
dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
- Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip
perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil
dan baik.
MACAM – MACAM HAK PEKERJA
* Hak atas
Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi
manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada
tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa
dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan
perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak
asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
* Hak atas
Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau
ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah.
Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya
berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang
adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
* Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari
hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua,
sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul,
pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya hak atas upah yang adil.
* Hak atas
Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua,
setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya
dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko
yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini
bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak
pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
* Hak
untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya,
alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia
harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
* Hak untuk
Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua
pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya,
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
* Hak atas
Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi
dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah
persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik,
urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
* Hak atas
Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus
dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi,
menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu
demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya
menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun
pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan
perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh
whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan
keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau
komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada
dua macam whistle blowing :
1.
Whistle
blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2.
Whistle
blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja
ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar
semua konsumen adalah
manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya
demi memperoleh keuntungan.
Tentu
saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai
membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar
nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
a. Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh
kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam
hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b. Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar,
serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf
manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan
itu.
Kalau
langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan
tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu
perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
Dalam
sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang
karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk
memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu.
Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya
atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara
hatinya merupakan keputusan terbaik.
Dengan
mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral
tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan
tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
KONTRAK DIANGGAP BAIK DAN ADIL
• Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakat
• Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi
dan syarat-syarat kontrak
• Tidak ada pemaksaan
• Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas
Perangkat pengendali Untuk
menjamin Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat
tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar
monopolistis
b. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
KEWAJIBAN
PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
Kewajiban
Produsen
• Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
• Menyingkapkan semua informasi
• Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang
diwarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen
• Produk yang semakin banyak dan rumit
• Terspesialisasinya jenis jasa
• Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
• Keamanan produk yang tidak diperhatikan
• Posisi konsumen yang lemah
FUNGSI IKLAN SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN SEBAGAI
PEMBENTUK OPINI
Fungsi
Periklanan
Iklan dilukiskan
sebagai komunikasi antara produsen dan pasar, antara penjual dancalon pembeli.
Dalam proses komunikasi iklan menyampaikan sebuah µpesan¶. Dengandemikian kita
mendapat kesan bahwa periklanan terutama bermaksud memberiinformasi. Tujuan
terpenting adalah memperkenalkan produk/jasa.Fungsi iklan dapat dibagi menjadi
2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi, danmembentuk opini (pendapat
umum).a.
Iklan
berfungsi sebagai pemberi informasi
Pada fungsi ini iklan
merupakan media untuk menyampaikan informasi yangsebenarnya kepada masyarakat
tentang produk yang akan atau sedang ditawarkandi pasar. Pada fungsi ini iklan
membeberkan dan menggambarkan seluruhkenyataan serinci mungkin tentang suatu
produk. Tujuannya agar calon konsumendapat mengetahui dengan baik produk itu,
sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
Iklan
berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum
Pada fungsi ini iklan
mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupayamempengaruhi massa pemilih.
Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik danmempengaruhi calon konsumen untk
membeli prodsuk yang diiklankan. Caranyadengan menanpilan model iklan yang
persuasif, manipulatif, tendensus denganmaksud menggiring konsumen untuk
membeli produk. Secara etis, iklanmanipulatif jelas dilarang, karena
memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
Pengertian
Etika Periklanan
Menurut Dewan
Periklanan Indonesia (DPI), etika adalah sekumpulkannorma/aza/sistem perilaku
yang dibuat oleh sekelompok tertentu yang harus ditaatioleh individu/kelompok
individu yang menjadi anggotanya atas dasar moralitas baik-buruk atau
benar-salah untuk hal/aktivitas/budaya tertentu.Etika adalah liniarahan atau
aturan moral dari sebuah situasi dimana seseorang bertindak danmempengaruhi
tindakan orang atau kelompok lain.Definisi etika ini juga berlakuuntuk kelompok
media sebagai subjek etis yangn ada. Pilihan-pilihan etis jugaharus berdasarkan
kaidah norma atau nilai yang menjadi prinsip utama tindakanetis.
SUMBER: